Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro adakan penyuluhan terkait tata cara, persyaratan, serta alasan pentingnya melakukan pembaruan data objek pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Kegiatan dilakukan di Balai Desa Gunungpayung Kamis, 1 Agustus 2024 oleh Zafira Aqila, mahasiswi Akuntansi Perpajakan, Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro.
Diadakannya kegiatan penyuluhan ini dilatar belakangi dengan banyaknya data objek pajak PBB yang sudah tidak sesuai, dimana banyak objek pajak dengan subjek pajak atau pemilik yang sudah meninggal dunia, pindah, maupun mewariskan objek pajak tersebut.
“Benar, mbak. Kalau di sini masih banyak yang nama pemiliknya itu sudah meninggal. Ada juga yang hartanya (tanah dan/atau bangunan) sudah diwariskan ke anak-anaknya, tapi masih atas nama orang tua. Yang paling susah itu kalau datanya masih di sini, tapi pemiliknya sudah pindah,” ujar Ibu Risna, salah satu perangkat desa di desa Gunungpayung.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Zafira menginisiasi adanya penyuluhan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melakukan penyesuaian data objek pajak PBB untuk memudahkan masyarakat dan perangkat desa yang membantu dalam proses pembagian billing SPPT dan pembayaran PBB nantinya. Topik yang diangkat pada penyuluhan tersebut adalah mengenai tata cara, persyaratan, serta apa pentingnya melakukan pembaruan data objek pajak PBB.
Pembaruan, pembetulan, dan pendaftaran objek pajak PBB sangat perlu dilakukan. Hal ini dikarenakan PBB termasuk salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh kabupaten/kota sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akan digunakan untuk kepentingan daerah itu sendiri. Oleh karena itu, BPKAD Kabupaten Temanggung berharap masyarakat Kabupaten Temanggung dapat secara patuh membayarkan PBB-nya.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook