Penyuluhan Tata Cara Pembayaran PBB Online secara Mandiri pada Masyarakat Desa Gunungpayung oleh Zahrah Tsurayya Afifah mahasiswa program studi Akuntansi Perpajakan Universitas Diponegoro. (Kamis, 01/7/2024)
Mahasiswa Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro melakukan kegiatan Penyuluhan dan Pengajaran Praktis tata cara Pembayaran PBB online melalui E-Commerce, M-Banking maupun Website Resmi BPKAD Kab. Temanggung agar kedepannya dapat mempermudah masyarakat mengakses informasi dan melakukan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor pajak.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 01 Agustus 2024 di Balai Desa Gunungpayung, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung. Program ini dilaksanakan oleh Zahrah Tsurayya Afifah mahasiswa Akuntansi Perpajakan.Program tersebut memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk berkontribusi langsung dalam masyarakat. Salah satu tugas kami adalah memberikan pemahaman tentang administrasi perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang kini bisa dilakukan secara mandiri melalui sistem online.
Sebelum dilakukannya Pembayaran, Pastikan terlebih dahulu masyarakat terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki data yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Sertifikat Tanah serta memiliki Nomor NPWP. Program ini dilakukan didasarkan dengan kurangnya pemahaman tentang metode pembayaran secara online tersebut yang diharap kedepannya lebih mempermudah Masyarakat Desa Gunungpayung untuk melakukan pembayaran online secara mandiri.
Program ini dilakukan karena semua masyarakat pada Desa Gunungpayung masih melakukan pembayaran secara manual melalui perangkat desa.Sistem pembayaran manual tersebut dilakukan dengan mendatangi Kantor Desa setelah itu menyiapkan Dokumen NPWP dan bukti kepemilikan tanah lalu Isi formulir pembayaran PBB yang disediakan oleh perangkat desa setelah itu membayar sesuai jumlah yang tertera di formulir ke petugas desa dan setelah itu Simpan bukti pembayaran sebagai tanda terima. Pada saat waktunya untuk melakukan pembayaran PBB, adanya keterlambatan pada pembayaran pada Masyarakat lain yang menunda pembayaran. Hal tersebut mengakibatkan adanya situasi tunggu menunggu pada Perangkat Desa kepada Masyarakat yang menjadikan kena nya sanksi yang dikenakan sebagai persentase dari jumlah pajak yang terutang. Misalnya, bisa berupa denda 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar. Adapun kebijakan kenaikan pokok PBB jika pembayaran terlambat yang berarti jumlah pokok pajak yang harus dibayar bisa meningkat seiring berjalannya waktu.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook